Pengujian Mutu Beras oleh OKKPD Kabupaten Sukabumi

Sukabumi, 16 Oktober 2025 — Dalam upaya menjaga kualitas dan keamanan pangan di wilayahnya, Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Sukabumi melalui tim kerja Pengawasan Mutu dan Keamanan Pangan telah melaksanakan pengujian mutu beras sesuai dengan standar nasional. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen daerah untuk memastikan beras yang beredar di masyarakat memenuhi persyaratan mutu dan label yang telah ditetapkan.

Pengujian Mutu Beras oleh OKKPD Kabupaten Sukabumi

Pengujian dilakukan berdasarkan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras. Dalam pelaksanaannya, tim menggunakan alat Broken Rice Separator (BRS) untuk mengukur parameter mutu beras secara akurat dan efisien.

Menurut informasi resmi dari OKKPD Kabupaten Sukabumi, pengujian ini mencakup berbagai sumber sampel beras, antara lain:

  • Sampel beras dari pelaku usaha beras (pre market)
  • Sampel beras dari pedagang beras di pasar, toko beras, maupun retail (post market)
  • Sampel beras dari dapur SPPG MBG
  • Dan sumber lainnya yang relevan dengan distribusi pangan lokal

Langkah ini diambil sebagai bagian dari pengawasan terpadu terhadap rantai distribusi beras, mulai dari hulu hingga hilir. Dengan pengujian yang sistematis dan berbasis regulasi, Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Sukabumi berharap dapat memberikan jaminan mutu kepada masyarakat serta mendorong pelaku usaha untuk terus meningkatkan kualitas produk pangan mereka.

Pengujian Mutu Beras oleh OKKPD Kabupaten Sukabumi

Melalui kegiatan ini, Sukabumi menegaskan komitmennya dalam menjaga ketahanan pangan yang aman, sehat, dan berkualitas—selaras dengan semangat Mubarokah: Maju, Unggul, Berbudaya, dan Berkah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *