Matasosial.com, – Sukabumi – Keluhan terkait pungutan parkir di kawasan wisata Pantai Ujung Genteng, Kabupaten Sukabumi, kembali disuarakan oleh pengunjung. Selain wisatawan, seorang jurnalis yang datang untuk melakukan peliputan juga mengaku diminta membayar biaya parkir meski telah menjelaskan tujuannya datang untuk bekerja.
Dekok (38), pengunjung asal Kecamatan Simpenan, sebelumnya mengaku kecewa setelah diminta membayar parkir kendaraan saat masuk ke arah kawasan tenda biru di Ujung Genteng. Ia menyebut tarif yang diminta sebesar Rp25 ribu untuk mobil dan Rp10 ribu untuk sepeda motor.
“Kami datang ke sini ingin hiburan, ingin tenang setelah hampir satu bulan penuh puasa. Tapi pas masuk ke arah tenda biru, diminta bayar parkir. Mobil Rp25 ribu, motor Rp10 ribu,” ujar Dekok, Minggu (22/3/2026).
Ia juga mengaku tidak menerima karcis sebagai bukti pembayaran meski sempat diperlihatkan oleh petugas.
“Tadi sempat diperlihatkan karcisnya, tapi setelah uangnya diambil, karcisnya tidak diberikan. Jadi kami juga bingung ini resmi atau tidak,” katanya.
Tak hanya itu, Dekok juga menyoroti fasilitas toilet di lokasi wisata tersebut yang dinilai kurang layak.
Menurutnya, pengunjung tetap diminta membayar saat menggunakan toilet.
“Untuk buang air kecil juga harus bayar Rp5 ribu. Kalau fasilitasnya bersih mungkin tidak masalah, tapi di dalam baunya pesing sekali,” keluhnya.
Sementara itu, keluhan serupa juga disampaikan oleh seorang jurnalis yang datang ke Pantai Ujung Genteng untuk melakukan peliputan. Meski telah menjelaskan bahwa dirinya seorang wartawan yang hendak bekerja, ia tetap diminta membayar biaya masuk ke tenda biru.
“Saya datang mau liputan ke Pantai Ujung Genteng lewat jalur itu. Saya sudah bilang wartawan mau liputan, tapi tetap diminta bayar parkir motor Rp10 ribu,” ungkapnya.
Karena tidak ingin berdebat di lokasi, jurnalis tersebut akhirnya memilih membayar biaya yang diminta oleh penjaga.
“Terpaksa saya bayar juga Rp10 ribu supaya bisa lewat dan melanjutkan liputan,” ujarnya.
Para pengunjung berharap pihak pengelola kawasan wisata maupun pemerintah daerah dapat melakukan penertiban terhadap sistem pungutan parkir serta memperbaiki fasilitas umum di lokasi wisata tersebut agar pengunjung merasa nyaman saat berlibur.
