Penjemputan Paksa Tersangka Korupsi Proyek Jalan Nani Wartabone oleh Polda Gorontalo

Gorontalo, – Pada Selasa, 25 Maret 2025, pukul 20.30 WIB, Penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo melakukan penjemputan paksa terhadap tersangka berinisial DJ. Penjemputan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Peningkatan Jalan Nani Wartabone yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo pada Tahun Anggaran 2021.

Proyek tersebut dilaksanakan oleh PT. Mahardika Permata Mandiri dengan nilai kontrak sebesar Rp23.971.017.680,47 (dua puluh tiga miliar sembilan ratus tujuh puluh satu juta tujuh belas ribu enam ratus delapan puluh koma empat puluh tujuh rupiah). Dugaan tindak pidana korupsi ini mengacu pada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penjemputan tersangka DJ dilakukan di kediamannya yang berlokasi di Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat. Langkah ini diambil setelah penyidik menemukan bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan DJ sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat besarnya nilai kontrak proyek yang diduga disalahgunakan. Polda Gorontalo berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, guna memberikan keadilan dan mencegah terjadinya tindak pidana serupa di masa mendatang.

 

Sumber dari Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., (Dirreskrimsus Polda Gorontalo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *