Matasosial.com, Subang – Bupati Sukabumi H. Asep Japar menghadiri penandatanganan naskah perjanjian dan berita acara serah terima hibah Barang Milik Negara (BMN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Acara berlangsung di Aula Oman Sahroni, Sekretariat Daerah Kabupaten Subang, Rabu (11/02/2026).
Aset Hibah untuk Kabupaten Sukabumi
Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Sukabumi menerima hibah berupa lahan seluas 1.409 m² di Kecamatan Sukaraja dengan nilai perolehan Rp780.086.000. Lahan ini direncanakan untuk mendukung penyelenggaraan fungsi pemerintahan di daerah.
Daerah Lain yang Menerima Hibah
Selain Kabupaten Sukabumi, hibah BMN juga diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemkot Bandung, Pemkot Cimahi, Pemkot Sukabumi, serta Pemkab Kulonprogo. Penyerahan ini disaksikan oleh jajaran Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK serta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Pesan dari KPK dan Pemprov Jabar
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK RI, Mungki Hadipratikno, menegaskan bahwa hibah ini bertujuan agar aset negara memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Ia mengingatkan agar pemerintah daerah segera mencatat aset tersebut dalam administrasi kekayaan daerah.
Gubernur Jawa Barat H. Dedi Mulyadi menambahkan, aset hibah harus dimanfaatkan untuk pelayanan publik. Menurutnya, fungsi utama pejabat negara adalah memastikan layanan pemerintah benar-benar dirasakan masyarakat.
“Mudah-mudahan ini menjadi pengingat kita. Semoga pertemuan dengan KPK hari ini semakin memperkuat layanan pemerintah, semakin tertib perencanaan kegiatan, dan semakin berpihak pada kepentingan publik,” ujar Gubernur.
