Perluasan Jaminan Sosial: Menaker Dorong Perlindungan Pekerja Informal

Kementerian8 Dilihat

Jakarta — Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memperluas jaminan sosial ketenagakerjaan, kali ini dengan fokus pada pekerja sektor informal seperti pekerja rumah tangga, pengemudi ojek daring, kurir, serta pekerja perikanan dan perkebunan.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menekankan bahwa perlindungan sosial adalah hak setiap pekerja tanpa terkecuali. “Semangat utama kita adalah setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Ini menjadi dasar dalam setiap kebijakan,” ujarnya dalam Seminar Strengthening Indonesia’s Social Security: The Politics of Protection and The Role of Social Dialogue in Building the Welfare State di Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Yassierli menyampaikan bahwa tantangan terbesar saat ini adalah memastikan pekerja sektor informal dapat masuk dalam skema jaminan sosial yang selama ini lebih banyak dimanfaatkan oleh pekerja formal. Untuk itu, Kementerian Ketenagakerjaan mendorong penguatan regulasi bagi pekerja di sektor ekonomi digital dan kelompok rentan lainnya agar memperoleh perlindungan yang layak.

Pekerja rumah tangga juga menjadi perhatian khusus. Mereka didorong masuk ke dalam sistem jaminan sosial nasional melalui regulasi yang lebih kuat, sehingga diakui sebagai pekerja dan memperoleh hak perlindungan. “BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar lembaga asuransi. Fokus utamanya adalah memperluas kepesertaan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pekerja,” tegas Yassierli.

Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat integrasi data sebagai dasar kebijakan yang lebih tepat sasaran. Data terintegrasi, menurutnya, penting untuk mengantisipasi risiko kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, sekaligus menjaga keberlanjutan dana jaminan sosial di masa depan.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Syaiful Hidayat, menambahkan bahwa perlindungan pekerja harus dipandang sebagai prioritas bersama. “Mari kita bangun bersama agar perlindungan pekerja tidak lagi dipandang sebagai kewajiban semata,” ujarnya.

Dengan dorongan regulasi, integrasi data, dan komitmen lintas sektor, pemerintah berharap jaminan sosial ketenagakerjaan benar-benar menjadi instrumen perlindungan yang inklusif, menjangkau seluruh pekerja Indonesia, baik formal maupun informal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *