Matasosial.com,- Jawa Barat bersiap memasuki babak baru dalam penyelenggaraan demokrasi tingkat desa. Pemilihan kepala desa (pilkades) serentak akan segera digelar secara elektronik atau e-voting, menandai kemajuan signifikan dalam pemanfaatan teknologi untuk tata kelola pemerintahan yang lebih efisien, transparan, dan partisipatif.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 143/PMD.01/DPM-Desa sebagai landasan pelaksanaan pilkades digital. SE ini ditujukan kepada seluruh bupati di Jawa Barat, termasuk secara khusus kepada Kota Banjar, dan berisi panduan komprehensif mengenai persiapan, pelaksanaan, serta evaluasi pilkades elektronik.
“SE ini memuat bagaimana persiapan, pelaksanaan dan evaluasi pilkades digital,” ujar Dedi Mulyadi, Senin (22/9/2025).
Surat edaran tersebut mengatur berbagai aspek penting, mulai dari administrasi dan pemutakhiran data pemilih, sosialisasi kepada masyarakat, hingga pelatihan dan simulasi bagi petugas dan pemilih. Gubernur menekankan bahwa persiapan yang matang menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan pilkades digital.
“Semua harus disiapkan secara benar dan tepat, karena ini relatif baru di Jawa Barat bahkan di Indonesia,” ungkap KDM.
Keberhasilan pilkades elektronik sangat bergantung pada dua faktor utama: ketersediaan infrastruktur internet yang merata di seluruh desa dan peningkatan literasi digital masyarakat. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyadari pentingnya kedua aspek ini dan berkomitmen untuk memenuhinya.
“Maka sangat penting meningkatkan pemahaman literasi digital masyarakat di dalam tahapan pra-pilkades,” tegasnya.
Dalam SE tersebut, Gubernur juga menyinggung masa jabatan kepala desa di Jawa Barat yang akan berakhir pada tahun 2026. Selain itu, diatur pula mekanisme jika hanya terdapat satu pasangan calon dalam pilkades, di mana desa tersebut harus menunggu peraturan lanjutan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
SE juga mengamanatkan pelaporan hasil pilkades serentak kepada gubernur melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Jawa Barat.
“Pemda kabupaten di Jawa Barat dan (khusus) Kota Banjar yang telah melaksanakan pilkades serentak, agar melaporkan hasilnya kepada gubernur melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Barat,” pungkas KDM.
Surat edaran ini juga akan segera disampaikan kepada para pemangku kepentingan terkait, termasuk Kemendagri, Kementerian Pembangunan Desa dan Daerah Tertinggal, DPRD Jawa Barat, serta DPRD kabupaten dan Kota Banjar. Koordinasi dan sinergi antar berbagai pihak diharapkan dapat memastikan kelancaran dan kesuksesan penyelenggaraan pilkades serentak digital di Jawa Barat.
