Sukabumi, 31 Agustus 2026 – MataSosial.com – Pelajaran di SDN Sukaraja 2 hari itu buyar. Dari halaman sekolah terdengar teriakan. Seorang pria dewasa berdiri di depan ruang kepala sekolah, menunjuk-nunjuk dan membentak.
Video kejadian itu kemudian tersebar. Wajah pria berinisial AS, 46 tahun, warga Sukaraja, menjadi sorotan. Yang mengejutkan, setelah diamankan polisi, hasil tes urine menyebut AS positif mengonsumsi zat psikotropika jenis amphetamine.
Kepala Sekolah SDN Sukaraja 2, Siti Julaeha, menceritakan awal mula keributan. Menurutnya, AS datang dengan satu tujuan, meminta uang bulanan.
“Dia itu langganan media. Iya, gitu. Dia meminta itu yang untuk bulan September. Karena kita istilahnya belum mengambil uang BOS, makanya kita bilang ‘besok aja’ gitu. Tapi dia tetap kukuh dengan alasan buat berobat anaknya,” kata Siti, Senin (31/8/2026).
Siti menjelaskan saat itu tidak ada uang tunai di sekolah. Ia sendiri hanya membawa uang 20 ribu. Penolakan itu membuat AS naik pitam.
“Kebetulan saya juga ketinggalan dompet, cuma membawa uang Rp 20.000 gitu. Karena kita tidak memberi, akhirnya dia marah gitu, sampai tunjuk-tunjuk saya,” ujarnya.
Teriakan itu terdengar sampai ke lapangan. Siswa yang sedang olahraga dan orang tua yang menjemput anak langsung berhamburan ke arah kantor.
“Waktu saya duduk, ini kebetulan anak-anak (guru) saya ada di sebelah. Terus dia memvideokan itu, mungkin karena tidak enak ya. Namanya saya selaku orang tuanya gitu ditunjuk-tunjuk seperti itu. Dengan takut juga dia itu memvideokan waktu saya dimarahin sama Pak Agus itu,” tutur Siti.
“Pada saat jam pelajaran kebetulan ada anak-anak yang lagi olahraga. Kedengar dia teriak-teriak, otomatis pada ke sini. Terus orang tua juga banyak, orang tua yang di belakang yang menjemput anaknya, langsung datang ke sini gitu,” imbuhnya.
Amarah tidak berhenti di bentakan. Seorang guru, Hendriani, mencoba merekam kejadian dengan ponsel. Tindakannya memicu reaksi lebih keras.
“Mau mukul, mau mukul, kan saya menghindar. HP di atas, diambil HP,” ujar Hendriani.
“Saya ambil HP kemudian saya video karena udah ngamuk dari sana. Makanya kena (terekam) videonya di sini. Terus HP dirampas,” ucapnya.
“Direbut kembali karena dia dihalang sama Pak Gagas, kemudian dia berontak lagi mau mukul saya. Tangannya ke atas, diambil lagi gitu,” terang Hendriani.
Beruntung satpam sekolah segera melerai. Ponsel akhirnya bisa diambil kembali.
Siti menyebut ini bukan kali pertama. AS sering datang dengan berbagai alasan meminta uang di luar ketentuan.
“Kadang di luar itu juga sering meminta uang gitu. Ya dengan berbagai alasan, minta anting buat anaknya lah. Kadang orang tuanya misalnya mau 40 hari atau haul orang tuanya, atau misalnya dia mau hajat,” ungkap Siti.
“Kalau itu (besarannya berapa) nggak narget, cuma dia minta aja gitu. Cuma saya nggak pernah ngasih karena tidak sesuai gitu, kan kita harus sesuai mungkin memberikan pengeluaran itu. Sudah lama, banyak sekolah yang ini (ngeluh) juga,” ucapnya.
Tidak tahan lagi, pihak sekolah akhirnya melapor ke polisi. Respon aparat datang cepat.
“Alhamdulillah sudah (lapor). Terus respon dari Pak Kapolsek, dari Dinas, juga dari Pak Kapolres, saya mengucapkan terima kasih karena langsung cepat tanggap. Begitu ada kejadian seperti ini, beliau langsung datang ke kami. Akhirnya kami juga menjadi lega. Tadinya kan kami takut untuk melaporkan, tapi ada edukasi dari beliau, akhirnya kami berani untuk melaporkan orang tersebut,” pungkas Siti.
Kapolsek Sukaraja Kompol Aguk Khusaeni membenarkan penangkapan. AS kini dalam proses penyelidikan.
“Ya, benar. Tadi terjadi ada dugaan oknum wartawan yang ngamuk-ngamuk atau marah-marah di salah satu sekolah dasar di wilayah Sukaraja. Dan ketika kita menerima informasi langsung kita amankan, dan sekarang lagi dalam proses penyelidikan,” kata Kompol Aguk Khusaeni.
Dari hasil tes urine bersama BNK, AS dinyatakan positif.
“Tadi sudah kita lakukan tes urine dengan alat dari BNK, dan setelah dilakukan tes urine hasilnya positif amphetamine (sejenis sabu),” ungkap Aguk.
Polisi menjerat AS dengan Pasal 483 KUHP dan Pasal 448 KUHP juncto Pasal 126 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. Polisi juga akan mengembangkan kasus karena ada laporan serupa dari sekolah lain.
“Untuk sementara baru pelapornya (yang diperiksa). Dugaan pasal yang disangkakan Pasal 483 KUHP dan Pasal 448 KUHP juncto Pasal 126 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara,” tegasnya.
“Motif untuk sementara masih kita dalami karena kita perlu memeriksa saksi-saksi yang ada. Nanti akan kita kembangkan itu,” pungkasnya.
