Matasosial.com, 13 November 2025 — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi memberikan rehabilitasi kepada dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan: Drs. Abdul Muis dan Drs. Rasnal, M.Pd. Keputusan ini diambil sesaat setelah Presiden kembali ke Tanah Air usai kunjungan kenegaraan ke Australia, dan langsung ditandatangani di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa proses penandatanganan dilakukan langsung oleh Presiden sebagai bentuk respons atas aspirasi masyarakat dan berbagai pihak yang memperjuangkan pemulihan nama baik kedua guru. “Barusan saja Bapak Presiden sudah menandatangani surat rehabilitasi kepada Pak Rasnal dan Pak Abdul Muis, guru SMA yang dari Luwu Utara,” ujar Dasco dalam keterangan persnya.
Ia juga memaparkan bahwa perjuangan Abdul Muis dan Rasnal telah melalui berbagai tahapan, mulai dari pengaduan masyarakat ke DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, kemudian diteruskan ke DPR RI, hingga akhirnya difasilitasi untuk bertemu langsung dengan Presiden Prabowo. “Dengan diberikannya rehabilitasi, dipulihkan nama baik, harkat martabat, serta hak-hak kedua guru ini. Semoga berkah, demikian,” tambah Dasco.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, turut memberikan penjelasan mengenai proses yang berlangsung selama sepekan terakhir. Ia menyebut bahwa keputusan Presiden merupakan hasil dari koordinasi intensif antara pemerintah dan lembaga legislatif, menyusul permohonan resmi yang masuk secara berjenjang. “Kami pemerintah mendapatkan informasi dan permohonan dari masyarakat, baik langsung maupun melalui lembaga legislatif dari tingkat provinsi, kemudian berkoordinasi ke DPR RI melalui Bapak Wakil Ketua DPR. Selama satu minggu terakhir kami meminta petunjuk kepada Bapak Presiden, dan beliau memutuskan untuk menggunakan hak beliau sebagai Presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada dua orang guru dari SMA 1 Luwu Utara,” jelasnya.
Menteri Pras menegaskan bahwa keputusan ini merupakan bentuk penghargaan terhadap dedikasi para guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa. Ia menekankan pentingnya perlindungan dan penghormatan terhadap profesi guru, serta komitmen pemerintah dalam menyelesaikan setiap dinamika secara adil dan bijak. “Bagaimanapun guru adalah pahlawan-pahlawan tanpa tanda jasa yang harus kita perhatikan, harus kita hormati, dan juga harus kita lindungi. Bahwa ada masalah-masalah atau dinamika-dinamika, kita menghendaki penyelesaian yang terbaik,” ujarnya.
Ia pun berharap keputusan rehabilitasi ini membawa rasa keadilan yang luas, tidak hanya bagi Abdul Muis dan Rasnal, tetapi juga bagi dunia pendidikan secara keseluruhan. “Semoga keputusan ini dapat memberikan rasa keadilan bagi kedua guru yang kita hormati, dan juga kepada masyarakat serta lingkungan pendidikan, tidak hanya di Luwu Utara tapi juga di seluruh Sulawesi Selatan maupun di seluruh Indonesia,” tutup Menteri Pras.












