Jakarta, Matasosial.Com – Pemerintah berupaya memastikan masyarakat dapat mengakses pangan yang berkualitas, aman, dan sesuai dengan informasi yang tercantum pada kemasannya. Upaya tersebut terus diperkuat melalui pengawasan terhadap klaim gizi pada produk pangan, termasuk beras fortifikasi yang beredar luas di pasaran. Langkah pengawasan ini menjadi bagian penting dalam menjaga hak konsumen dan mendukung program pencegahan stunting.
Pemerintah terus memperketat pengawasan terhadap klaim gizi pada produk pangan, termasuk beras fortifikasi. Pada 15 September 2026 lalu, Kementerian Pertanian bersama Badan Pangan Nasional atau Bapanas mengumumkan bahwa 25 merek beras fortifikasi diduga tidak memenuhi standar dan memiliki kandungan gizi yang tidak sesuai dengan label.
Pengumuman tersebut disampaikan di Jakarta pada Senin, 15 September 2026. Temuan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengawasan pemerintah serta hasil pengujian empat laboratorium terhadap mutu beras yang beredar di pasaran. Oleh karena itu, pemerintah menilai perlu adanya langkah tegas agar masyarakat tidak dirugikan.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah atau Bakom RI, Muhammad Qodari, menegaskan bahwa pemerintah ingin memberikan perlindungan dan kepastian kepada masyarakat. Ia juga memastikan bahwa pihak yang diduga melakukan pelanggaran harus bertanggung jawab sesuai proses yang berlaku.
“Pemerintah ingin memberikan perlindungan dan kepastian kepada masyarakat, sekaligus memastikan pihak yang diduga melakukan pelanggaran bertanggung jawab sesuai proses yang berlaku,” kata Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari, dalam pernyataannya, Senin (21/9).
Pernyataan tersebut disampaikan di Jakarta pada Minggu, 21 September 2026. Pernyataan tersebut menjadi penegasan sikap pemerintah dalam menyikapi temuan 25 merek beras fortifikasi yang diduga bermasalah.

Beras Fortifikasi Untuk Cegah Stunting Harus Sesuai Klaim Gizi
Beras fortifikasi merupakan beras yang diperkaya zat gizi tertentu untuk membantu memenuhi kebutuhan nutrisi ibu hamil, ibu menyusui, dan balita sebagai bagian dari upaya pencegahan stunting. Program fortifikasi ini memiliki tujuan yang sangat strategis dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia.
Apabila kandungan gizinya tidak sesuai dengan klaim, manfaat yang seharusnya diterima masyarakat menjadi tidak optimal dan menghambat upaya bersama untuk mencegah stunting. Terlebih lagi, berdasarkan temuan Kementerian Pertanian dan Bapanas, beras-beras tersebut juga dijual dengan harga tidak wajar.
Selain itu, beras fortifikasi seharusnya menjadi solusi pangan bergizi yang terjangkau. Namun temuan di lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara klaim gizi dan kandungan sebenarnya. Oleh karena itu, pengawasan laboratorium menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa produk yang beredar benar-benar memberikan manfaat sesuai label.
Kemudian pemerintah melihat bahwa program pencegahan stunting tidak boleh terganggu oleh praktik perdagangan yang tidak sesuai standar. Beras fortifikasi yang seharusnya membantu ibu hamil dan balita justru berpotensi tidak memberikan asupan gizi yang dibutuhkan apabila kandungan tidak sesuai klaim.
Harga Tidak Wajar Rugikan Masyarakat Menengah ke Bawah
Temuan lain yang menjadi perhatian pemerintah adalah soal harga jual beras fortifikasi tersebut. Beras-beras tersebut rata-rata dijual dengan harga Rp23.385 per kilogram, melebihi harga seharusnya yakni Rp13.500 per kilogram. Selisih harga yang cukup tinggi tersebut dinilai merugikan masyarakat.
Temuan ini menunjukkan adanya penyimpangan dari tujuan awal pengembangan beras fortifikasi yang semestinya menjadi salah satu instrumen pemenuhan gizi yang terjangkau, khususnya bagi masyarakat berpendapatan menengah ke bawah.
Harga yang jauh di atas harga beras medium maupun premium membuat masyarakat harus mengeluarkan biaya lebih besar untuk produk yang klaim gizinya diduga tidak sesuai. Oleh karena itu, pemerintah menilai kondisi tersebut tidak dapat dibiarkan.
“Melihat kondisi tersebut, pemerintah tidak bisa tinggal diam. Pemerintah tidak terima melihat masyarakat harus membeli beras dengan klaim bergizi, namun dengan harga yang jauh lebih tinggi dibanding beras medium maupun premium,” tegas Qodari.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan Qodari di Jakarta pada Minggu, 21 September 2026. Ia menerangkan bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi konsumen dari praktik yang merugikan.
Landasan Hukum dan Tindak Lanjut Penarikan Produk
Ia menerangkan, Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen melarang pelaku usaha untuk memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi standar mutu, tidak sesuai ukuran atau berat bersih, rusak, atau tidak menyertakan informasi yang benar.
Landasan hukum tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengambil langkah tegas. Sebagai tindak lanjut, pemerintah telah menginstruksikan penarikan produk, penghentian produksi, dan pencabutan izin terhadap beras yang diduga bermasalah tersebut. Langkah tersebut diambil untuk memastikan bahwa produk yang tidak sesuai standar tidak lagi beredar di pasaran.
Selain itu, pemerintah juga telah menyerahkan daftar produsen yang diduga melakukan pelanggaran beserta bukti pendukung kepada Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri untuk diproses sesuai ketentuan hukum. Proses hukum tersebut diharapkan memberikan efek jera dan memastikan bahwa pelaku usaha menjalankan kewajiban sesuai peraturan.
“Pemerintah juga telah menyerahkan daftar produsen yang diduga melakukan pelanggaran beserta bukti pendukung kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk diproses sesuai ketentuan hukum. Bagi pemerintah, hal ini tidak bisa ditawar karena berkaitan langsung dengan pemenuhan gizi masyarakat dan kualitas sumber daya manusia Indonesia di masa depan,” tutupnya.
Dengan langkah tersebut, pemerintah berharap masyarakat dapat kembali memperoleh akses terhadap beras fortifikasi yang berkualitas, aman, dan sesuai label. Selain itu, pengawasan akan terus diperkuat agar kejadian serupa tidak terulang. Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih produk pangan dan melaporkan apabila menemukan produk yang diduga tidak sesuai standar.
