Sukabumi – Menyikapi rencana uji coba pengalihan arus lalu lintas terkait proyek pembangunan Jalan Tol Bocimi Seksi 3 di Kecamatan Nagrak, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sukabumi melalui UPTD PU Wilayah II Cibadak telah melakukan pengecekan jalan Cibadak-Nagrak yang akan digunakan sebagai jalur alternatif. Pengecekan ini berlangsung pada Selasa, 27 Februari 2025.
Heri Hermawan, Kepala UPTD PU Wilayah II Cibadak, menjelaskan bahwa pihaknya hanya bertugas memastikan kesiapan jalan yang akan digunakan untuk mengalihkan arus lalu lintas. Titik pengalihan lalu lintas tersebut berada di Simpang Jalan Alternatif Nagrak menuju Warungkaung, Jelegong, dan Cibadak, yang terletak di antara Kecamatan Cibadak dan Kecamatan Nagrak.
“Kami hanya mengecek ruas jalan peralihannya saja. Saat menerima undangan dari pihak tol terkait rencana pengalihan arus, kami langsung meninjau kondisi jalur alternatif,” ujar Heri.
Heri menambahkan bahwa jalur yang sebelumnya lurus kini dialihkan ke jalan baru yang telah dibangun oleh pihak tol. “Peralihan arus yang tadinya lurus kini menjadi belok ke jalan yang sudah dibuat oleh pihak tol,” katanya.
Dalam pengecekan tersebut, UPTD PU juga meninjau kelengkapan infrastruktur pendukung seperti rambu-rambu lalu lintas, penerangan jalan umum (PJU), serta kondisi permukaan jalan. “Kami bersama-sama meninjau kelengkapan rambu-rambu, kondisi permukaan jalan, serta penerangan jalan umum (PJU). Selain itu, pintu masuk dan keluar dari jalur alternatif juga perlu diperbaiki sedikit agar lebih nyaman bagi pengguna jalan,” ungkapnya.
Hingga berita ini ditayangkan pada Kamis, 6 Maret 2025, Heri menyebut bahwa pengalihan arus lalu lintas tersebut belum dilaksanakan.
