Bogor – Matasosial.com, Kamis, 11 September 2025.,- Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Cimahpar, Kota Bogor. Dua pria berinisial ES (32) dan CA (32) diringkus di lokasi berbeda, dengan barang bukti puluhan paket sabu siap edar.
Kasi Humas Polresta Bogor Kota, Ipda Eko Agus, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada 6 September 2025. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita total 20 bungkus sabu seberat 47 gram bruto, serta sejumlah alat pendukung transaksi.
“Dari tersangka ES diamankan 19 bungkus sabu dengan berat 42,52 gram, sedangkan dari tersangka CA disita satu bungkus sabu seberat 5 gram berikut peralatan pendukung,” kata Eko, Kamis (11/9/2025).
Pengembangan dari Penangkapan Kurir
Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang kurir berinisial F. Sebelumnya, F diamankan dengan tujuh paket sabu yang rencananya akan diedarkan menggunakan sistem tempel. Dalam pemeriksaan, F mengaku hanya bertindak sebagai perantara dari E dan C.
“F mengaku mendapat sabu dari E dan C, lalu menjualnya dengan harga Rp200 ribu sampai Rp300 ribu per paket. Sistem yang dipakai adalah setor hasil penjualan kepada bandar,” ungkap Eko.
Pemasok Utama Masih Buron
Tak berhenti di situ, polisi kini memburu seorang pria berinisial K yang diduga sebagai pemasok utama sabu kepada kedua pengedar tersebut. K telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).
“Berdasarkan keterangan E, sabu yang diedarkannya bersumber dari K. Saat ini, kami masih melakukan pengejaran,” tegas Eko.
Imbauan kepada Masyarakat
Polresta Bogor Kota menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba akan terus digencarkan. Masyarakat pun diimbau untuk berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
