Satreskrim Polres Sukabumi Bekuk Pembuat SIM Palsu Pakai CorelDRAW di Bojonggenteng

SUKABUMI, matasosial.com – Satreskrim Polres Sukabumi berhasil mengungkap praktik pembuatan dan penjualan Surat Izin Mengemudi palsu di wilayah Kabupaten Sukabumi. Seorang pria berinisial AS diamankan petugas karena diduga memproduksi SIM dan menjualnya secara online.

Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang masuk ke Tim Resmob Polres Sukabumi pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Setelah menerima informasi tersebut, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari korban.

Hasil pengembangan mengarah ke Kampung Pakuwon, Desa Cibodas, Kecamatan Bojonggenteng. Pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB, Tim Resmob akhirnya mengamankan terduga pelaku di lokasi tersebut.

Kasus ini terbongkar setelah sejumlah korban menyadari SIM yang mereka beli tidak terdaftar. Salah satu korban bahkan ketahuan saat melamar kerja di perusahaan ekspedisi. SIM yang diajukan gagal lolos setelah dilakukan pemindaian barcode.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku membuat SIM menggunakan komputer dan aplikasi desain. Data identitas korban didesain, lalu dicetak di atas kertas vinyl dan ditempelkan ke blangko SIM.

“Pelaku membuat SIM tersebut menggunakan komputer dan aplikasi desain, kemudian mencetak data identitas pada kertas vinyl sebelum ditempelkan pada blangko SIM. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah membuat kurang lebih 100 SIM,” ujar Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana, S.H., M.H., mewakili Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Benny Cahyadi, S.H., S.I.K., M.H.

Untuk mencari pembeli, pelaku memasang iklan di grup Facebook Driver Seluruh Indonesia. Ia mematok harga Rp400 ribu untuk SIM C dan Rp500 ribu untuk SIM A. Dari bisnis ilegal itu, pelaku diduga sudah mengantongi keuntungan sekitar Rp70 juta.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit monitor komputer merek HP, mouse, keyboard, kertas vinyl, cutter, flashdisk, printer Epson L3210, tiga buah KTP, serta lima buah SIM palsu.

“Polres Sukabumi mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pembuatan SIM melalui jalur tidak resmi. Pembuatan SIM harus dilakukan melalui prosedur yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana,” tegas Iptu Dudi Suharyana, S.H., M.H.

Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 391 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Polres Sukabumi menegaskan akan terus menindak tegas segala bentuk tindak pidana demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *