Sidang Demi Sidang, Tapi Wisata Impian Itu Sudah di Pelupuk Mata, Kang Pelor: Wisata Modern Palabuhanratu Siap Menyapa Nusantara

Matasosial.com, Sukabumi — Pembangunan tempat wisata modern oleh PT Pasifik Budaya Pariwisata di Palabuhanratu kini semakin nyata, meski masih diwarnai sengketa lahan. Proses hukum yang telah berlangsung di Jakarta dan Sukabumi kini memasuki tahap pembuktian dan pemanggilan saksi. Sidang terakhir digelar pada Kamis, 20 November 2025, di Pengadilan Negeri Cibadak, Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu.

Anwar Saleh, Humas PT Pasifik Budaya Pariwisata yang akrab disapa Kang Pelor, hadir langsung dalam sidang tersebut. Ia menjelaskan bahwa dokumen kepemilikan lahan dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, perusahaan, serta pemerintah daerah telah ditunjukkan di pengadilan.

“Dalam sidang kemarin sudah diperlihatkan di pengadilan kalau masalah data sudah lengkap semua,” tegasnya.

Namun, sengketa muncul dari klaim seorang penggugat yang menyatakan memiliki lahan seluas 2 hektar di kawasan Batu Keunit. Menurut Kang Pelor, klaim itu tidak berdasar.

“Dia hanya punya warung ukurannya 8 meter kali 25 meter, tapi dia menggugatnya lebih dari 2 hektar dan menunjukkan batasnya saja tidak tahu,” ujarnya. Ia menambahkan, “Lucunya kejadian kemarin saat di lokasi, penggugat disuruh menunjukkan batasnya aja dia tidak tahu. Kan istilahnya ngaco atau aneh ya.”

Kang Pelor menegaskan bahwa lahan Taman Wisata Alam (TWA) yang dikelola perusahaan memiliki luas 8,4 hektar, jauh lebih besar dari klaim penggugat. Bahkan, penggugat sempat mengklaim hingga 5 hektar, dari batas timur Masjid Istikomah hingga ke barat Kecamatan Cikakak.

“Dia itu bukan orang Palabuhanratu. Namanya Nadia Salsabila, bapaknya Zulfa, orang Bogor. Kalau Nadia di KTP-nya orang Jakarta. Jadi dia juga tidak bisa menunjukkan AJB atau sertifikatnya,” tukasnya.

Menurut Kang Pelor, penggugat hanya memiliki kwitansi pembelian warung dari seseorang bernama Sitorus, tanpa izin resmi. “Dia hanya punya kwitansi bahwa dulu beli warung, mungkin beberapa tahun, bukan puluhan tahun. Dan dia juga buka warung di situ tanpa izin,” tandasnya.

Di tengah sengketa ini, PT Pasifik Budaya Pariwisata berharap proses hukum segera selesai agar pembangunan wisata tidak terhambat.

“Kalau terlalu lama, seolah-olah PT Pasifik Budaya Pariwisata tidak ada kegiatan atau disangka bohong mau membangun,” ujarnya.

Sidang lanjutan dijadwalkan Kamis mendatang dengan agenda menghadirkan saksi dari pihak perusahaan.

“Kami siap,” tegas Kang Pelor.

Sebagai warga Palabuhanratu, Kang Pelor juga menyampaikan harapan pribadi.

“Saya ingin cepat selesai. Karena saya bukan hanya sebagai orang PT Pasifik Budaya Pariwisata saja, tapi saya warga sekitar Palabuhanratu, tokoh masyarakat juga. Saya ingin persoalan ini cepat selesai, artinya clear semua. Ini jalan keluarnya agar Palabuhanratu ramai dikunjungi. Ke depan lebih ramai lagi kalau PT Pasifik Budaya Pariwisata kelar membangun tempat wisata modern yang ramah lingkungan dan menjaga kelestarian alam. Yang hijau tetap hijau, biru laut lebih indah,” terangnya.

Ia menambahkan, pembangunan ini akan mengubah wajah Palabuhanratu dari kawasan kumuh yang dulu dikenal dengan “Pasar Monyet” menjadi destinasi wisata modern.

“Kapan lagi mau rame tempat seperti ini? Tidak mau kumuh kayak dulu. Maka hari ini dengan adanya pembangunan ini, artinya kan berubah. Palabuhanratu mau siapa lagi, mau kapan lagi? Saya harapannya ini cepat selesai,” ujarnya penuh semangat.

Di akhir wawancara, Kang Pelor menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah mendukung.

“Nama saya aslinya Anwar Saleh, panggilannya Kang Pelor. Saya di PT Pasifik Budaya Pariwisata ditugaskan menjadi Humas, juga untuk mengikuti proses di pengadilan, berkaitan dengan kantibmas, berkoordinasi dengan pihak kepolisian ataupun pihak lain. Saya ditugaskan oleh perusahaan, dan tadi ada teman saya, mungkin nanti dua orang lagi pengacara: Saudara Randi dan Zardy,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *