Matasosial.com,- Sukabumi, Kamis, 13 November 2025 — Pemerintah Kabupaten Sukabumi terus melangkah dalam penanganan kawasan permukiman kumuh, sebuah pekerjaan panjang yang dimulai sejak tahun 2020. Berdasarkan SK Bupati No. 640/Kep.492-DPKP/2020, tercatat luas kawasan kumuh mencapai 682,57 hektare yang tersebar di 61 desa dan kelurahan.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi, Sendi Apriadi, S.STP., M.Si., menjelaskan bahwa pengurangan kawasan kumuh dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan. “Pada tahun 2020 terdapat 682,57 Ha, sesuai dengan SK Bupati tentang Lokasi Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh Berkelanjutan,” ujarnya, Senin (10/11/2025).
Penanganan dilakukan melalui pendekatan infrastruktur dasar yang menyentuh langsung kebutuhan warga. “Disperkim akan berfokus pada perbaikan dan penyediaan fasilitas dasar di lokasi kumuh, seperti akses jalan lingkungan, sistem drainase, pengelolaan air limbah (sanitasi), pengelolaan sampah, dan penerangan jalan umum,” jelas Sendi.
Namun, pendekatan yang diambil tidak sekadar fisik. Pemerintah daerah memilih untuk tidak melakukan relokasi massal, melainkan memperbaiki lingkungan tempat warga sudah tinggal. “Program bantuan perbaikan rumah tidak layak huni memungkinkan warga tetap tinggal di lokasi mereka saat ini,” tegasnya.
Sendi juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam setiap tahap penataan. Perencanaan dilakukan melalui musyawarah, gotong royong menjadi bagian dari pelaksanaan, dan kelompok masyarakat dibentuk untuk mengelola hasil pembangunan. “Masyarakat dapat terlibat dalam penataan kawasan kumuh melalui partisipasi aktif sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan dan pemeliharaan,” tambahnya.
Pendekatan berbasis komunitas ini menjadi kunci keberlanjutan. Setelah pembangunan selesai, warga membentuk tim operasional dan pemeliharaan agar fasilitas tetap berfungsi dan kawasan tidak kembali kumuh. Dukungan juga datang dari berbagai program lintas pemerintah, termasuk Program Penanganan Kumuh Terpadu (P2KT) yang mengintegrasikan penataan fisik, ekonomi, dan lingkungan dalam satu kawasan.
Meski sebagian kawasan telah membaik, pekerjaan belum selesai. Penanganan dilakukan bertahap, dan yang berubah adalah cara pandangnya: dari sekadar memperbaiki bangunan, menjadi upaya memperbaiki ruang hidup bersama. “Perbaikan jalan lingkungan, drainase yang lebih teratur, sanitasi yang layak, rumah yang lebih sehat, hingga ruang untuk warga berinteraksi adalah hasil yang mulai dirasakan di kawasan yang telah ditata. Perubahan ini mungkin hadir perlahan, tetapi terasa dalam kehidupan sehari-hari,” tutup Sendi.












