Sukabumi – Tanggapi soal Gugatan terkait Pilkada Sukabumi, Tim Kuasa Hukum Asep Japar-Andreas mengatakan bahwa KPU Kabupaten Sukabumi telah mengesahkan pasangan Asep Japar dan Andreas sebagai Bupati dan Wakil Bupati mendapat suara 564.862 (53.10 persen) dan pasangan Iyos Somantri mendapat suara 498.990 (46.90 persen) dengan selisih 6.2 persen pada tanggal 6 Desember 2024.
Dalam keterangan resminya Tim Kuasa Hukum Asep Japar-Andreas mengatakan dan menegaskan bahwa bahwa gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan pasangan nomor urut 01 ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memenuhi syarat formil.
“KPU Kabupaten Sukabumi telah mengesahkan pasangan Asep Japar dan Andreas sebagai Bupati dan Wakil Bupati mendapat suara 564.862 (53.10 persen) dan pasangan Iyos Somantri mendapat suara 498.990 (46.90 persen) dengan selisih 6.2 persen pada tanggal 6 Desember 2024. Proses ini sudah sah dan sesuai aturan, termasuk dihadiri saksi dari kedua pasangan calon,” ujar Muhammad Rafi’i Nasution, kuasa hukum Asep Japar-Andreas, Sabtu 14 Desember 2024.
Lebih Lanjut, Tim Kuasa Hukum Asep Japar-Andreas/Paslon 02 menjelaskan lagi, bahwa proses penghitungan suara semua dilakukan transparan dan mendapat pengakuan dari semua pihak.
Bahkan Rafi’i Nasution pun membeberkan kalau saksi dari pasangan nomor urut 01 tidak memberikan keberatan saat penghitungan suara selesai di tingkat KPU.
Rafi’i Nasution pun singgung soal syarat formil yang diatur dalam Pasal 158 UU No. 10 Tahun 2016. Dalam aturan tersebut, untuk daerah dengan jumlah pemilih lebih dari satu juta, selisih suara maksimal untuk mengajukan PHPU adalah 0,5 persen.
“Selisih suara antara pasangan nomor urut 02 dan nomor urut 01 di Pilkada Kabupaten Sukabumi lebih dari 6 persen. Artinya, permohonan PHPU tidak memenuhi syarat formil. MK berpotensi menolak permohonan ini tanpa memeriksa pokok perkara,” jelas Rafi’i.
Soal dugaan tuduhan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang sempat dilontarkan pihak pasangan nomor urut 01. Rafi’i Nasution menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena tidak ada putusan resmi dari Bawaslu.
“Tuduhan TSM ini tidak benar dan hanya memperkeruh suasana. Semua proses sudah berjalan sesuai aturan, dan tidak ada pelanggaran sebagaimana dituduhkan,” tegasnya.
Rafi’i Nasution berharap masyarakat tidak terpengaruh oleh kabar bohong atau upaya memecah belah. Tim kuasa hukum pasangan Asep Japar-Andreas mengajak dan mengimbau semua pihak untuk menjaga kondusivitas pasca-Pilkada.
“Kita semua bersaudara. Jangan ada lagi saling menjelekkan atau menyebarkan fitnah. Jika ada pihak yang menyerang pasangan terpilih dengan berita bohong atau ujaran kebencian, kami tidak segan-segan mengambil langkah hukum, baik pidana maupun perdata,” tegasnya lagi.
Awak media pun mencoba menghubungi Komisioner Divisi Humas dan Data Informasi Bawaslu Jawa Barat, Muamarullah, membenarkan adanya laporan dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dari pasangan Iyos Somantri – Zainul di Pilkada Kabupaten Sukabumi. Namun, ia menyatakan bahwa laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti.
“Menyatakan laporan tidak dapat ditindaklanjuti,” tegasnya.
Soal alasan hal itu, Muamarullah menjelaskan hasil kajian Bawaslu pelaporan tersebut tidak memenuhi syarat formil materil sehingga tidak dapat dilanjutkan.
“Hasil kajian kami dianggap tidak memenuhi syarat formil materil sehingga itu tidak adapat dilanjutkan,” jelasnya.











