Bongkar Fakta Dana Operasional Gubernur Jawa Barat

Mata Sosial Indonesia

BERITA, Pemerintahan176 Dilihat

Jawa Barat — Di tengah sorotan publik terkait penggunaan anggaran daerah, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, memberikan klarifikasi penting mengenai dana operasional gubernur dan wakil gubernur. Pernyataan ini bertujuan untuk meluruskan persepsi yang berkembang di masyarakat, khususnya anggapan bahwa dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi kepala daerah.

Dengan tegas, Herman menyampaikan bahwa dana operasional justru diperuntukkan bagi kebutuhan mendesak di lapangan, yang pada akhirnya kembali kepada masyarakat. Tujuannya adalah agar gubernur dan wakil gubernur dapat bergerak cepat memberikan bantuan tanpa terhambat oleh proses birokrasi yang panjang.

“Yang Rp28 miliar itu kembali ke masyarakat, tapi yang memutuskannya kepala daerah dan wakil. Bisa dibayangkan, marwah kepala daerah di mana? Ke lapangan tapi tidak bisa berbuat apa-apa. Misalnya pak gubernur dan wakil ke lapangan, di sana ada rumah roboh, kan harus diberi santunan, kan tidak mungkin di-Musrenbangkan dulu,” ujar Herman.

Ia menjelaskan bahwa mekanisme ini memungkinkan kepala daerah merespons langsung kebutuhan masyarakat tanpa harus menunggu Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang memakan waktu. Berdasarkan Pergub Nomor 14 Tahun 2025, gaji dan tunjangan kepala daerah dan wakilnya tercatat sebesar Rp2,2 miliar, sementara dana operasional mencapai Rp28,8 miliar.

Herman juga menegaskan bahwa besaran dana operasional tersebut telah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Angka tersebut merupakan 0,15 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jawa Barat yang mencapai Rp19 triliun—proporsi yang dinilai wajar untuk mendukung tugas kepala daerah.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah di seluruh Indonesia, termasuk Biaya Penunjang Operasional (BPO), diatur dalam Peraturan Pemerintah. Dana BPO digunakan untuk berbagai keperluan seperti koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial, pengamanan, dan kegiatan khusus lainnya yang mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan.

Gubernur Jawa Barat, menurut Herman, menggunakan BPO sepenuhnya sesuai aturan, tanpa penyalahgunaan untuk kepentingan pribadi. Dana tersebut dialokasikan untuk program-program bantuan yang langsung menyentuh masyarakat, seperti:

  • Beasiswa anak yatim
  • Bantuan untuk santri di pesantren
  • Bantuan usaha bagi masyarakat miskin
  • Perbaikan rumah roboh
  • Pembangunan jalan kampung

Setiap pengeluaran BPO, lanjut Herman, dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dengan bukti lengkap. Ini adalah bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memastikan bahwa anggaran publik digunakan sebesar-besarnya demi kesejahteraan masyarakat.

Pernyataan ini menjadi penegasan bahwa dana operasional bukanlah ruang abu-abu, melainkan instrumen nyata untuk pelayanan publik yang cepat, tanggap, dan berkeadilan.

atk JBRO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *