Lelang Sukuk Negara Digelar, Pemerintah Tegaskan Fleksibilitas Penerbitan

Kementerian154 Dilihat

MataSosial.Com – Jakarta, 17 April 2026 – Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan akan kembali melaksanakan lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada Selasa, 21 April 2026. Lelang ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan dalam APBN Tahun Anggaran 2026.

Target indikatif lelang ditetapkan sebesar Rp12 triliun, dengan fleksibilitas jumlah yang dimenangkan hingga maksimal 200 persen dari target tersebut. Proses setelmen hasil lelang dijadwalkan pada 23 April 2026 (T+2).

Seri SBSN yang ditawarkan terdiri atas tiga seri Surat Perbendaharaan Negara Syariah (SPN-S) dan lima seri Project Based Sukuk (PBS), yakni SPNS01062026, SPNS12102026, SPNS03022027, PBS030, PBS040, PBSG002, PBS034, dan PBS038. Seluruh seri merupakan reopening dengan jatuh tempo mulai Juni 2026 hingga Desember 2049.

Khusus seri PBSG002, pemerintah kembali menghadirkan instrumen Green Sukuk di pasar perdana domestik. Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah dalam mendukung pembiayaan proyek-proyek ramah lingkungan, melanjutkan penerbitan Green Sukuk sebelumnya baik di pasar global maupun domestik.

Lelang akan dilakukan secara terbuka (open auction) dengan metode harga beragam (multiple price), diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai agen lelang SBSN. Proses lelang dibuka pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB, dengan hasil diumumkan pada hari yang sama.

Investor individu maupun institusi dapat berpartisipasi melalui Dealer Utama yang telah ditunjuk pemerintah. Selain itu, Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan juga memiliki kesempatan untuk ikut serta sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah menggunakan akad syariah berupa Ijarah Sale and Lease Back untuk seri SPN-S dan Ijarah Asset to be Leased untuk seri PBS, sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Underlying asset SBSN berasal dari Barang Milik Negara serta proyek-proyek dalam APBN 2026 yang telah mendapat persetujuan DPR.

Pemerintah menegaskan fleksibilitas dalam menentukan jumlah penerbitan, baik lebih besar maupun lebih kecil dari target indikatif, dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan kebutuhan pembiayaan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *