Bupati Sukabumi Asep Japar Tegaskan Proses Hukum Oknum Kades Tamanjaya Diserahkan ke Polisi

Sukabumi, 6 Agustus 2026 – Kasus narkotika yang menyeret nama US, Oknum Kepala Desa Tamanjaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, akhirnya ditanggapi langsung oleh Bupati Sukabumi Asep Japar. Ia menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat kepolisian sesuai aturan yang berlaku.

“Ya diproses sesuai dengan aturan. Kita serahkan kepada pihak kepolisian ya,” ujar Asep Japar usai menghadiri rapat Paripurna DPRD.

Bupati menambahkan, Pemerintah Kabupaten Sukabumi tidak akan mencampuri jalannya perkara. Saat ditanya mengenai kemungkinan pemberhentian atau mekanisme pergantian antar waktu (PAW) apabila US terbukti bersalah, Asep memilih tidak berspekulasi.

“Belum bisa menjawab, karena itu ranah kepolisian,” katanya.

Di tengah mencuatnya kasus tersebut, Asep juga menyampaikan imbauan kepada seluruh kepala desa di Kabupaten Sukabumi agar menjauhi penyalahgunaan narkotika. “Ya menghimbau saja kepada seluruh kepala desa, jangan sampai ada yang memakai obat-obatan yang dilarang,” tegasnya.

Kronologi Penangkapan

US dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu setelah diringkus bersama dua orang lainnya yang diduga sebagai pengedar. Penangkapan dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Sukabumi bersama BNNK Sukabumi.

Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto menjelaskan, polisi mengamankan tiga orang, yakni EY (perempuan warga Surade), I (laki-laki warga Surade), dan US (kepala desa Tamanjaya).

Dari tangan EY, petugas menyita 22 paket sabu dengan berat total 4,6 gram. Pengembangan kemudian dilakukan kepada tersangka I yang kedapatan menyimpan enam paket sabu seberat 1,6 gram.

“Penyelidikan kemudian dikembangkan dari percakapan di handphone tersangka EY. Dari situ diketahui US seminggu sebelumnya pernah memesan sabu kepada EY,” jelas Agus.

Berbekal informasi tersebut, polisi bergerak dan mengamankan US. Saat penangkapan, tidak ditemukan narkotika, melainkan hanya alat hisap atau bong yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu.

Kompol Agus menegaskan, dari hasil pemeriksaan, US tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. “Kami membagi penanganan perkara ini menjadi dua klaster. EY dan I sebagai penjual atau pengedar, sedangkan US merupakan pengguna. Hasil penyelidikan menyatakan yang bersangkutan tidak termasuk jaringan peredaran, tetapi memang pernah membeli kepada EY untuk dikonsumsi,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *