Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar, Rikwanto, menegaskan bahwa negara tidak bisa begitu saja menyita harta warga tanpa adanya tindak pidana yang jelas. Hal itu ia sampaikan dalam rapat lanjutan pembahasan RUU Perampasan Aset bersama para ahli di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (20/4/2026).
Menurut Rikwanto, aparat penegak hukum tidak boleh bertindak hanya berdasarkan kecurigaan atas besarnya penghasilan seseorang. “Jadi bukan hanya tiba-tiba ada orang dicurigai penghasilannya ‘wow’ gitu ya, terus dianggap ini aneh gitu, kemudian dikira-kira, diinventarisir sendiri terus dilakukan upaya-upaya untuk perampasan aset. Ah, bukan begitu Bu ya, sebenarnya. Jadi tetap ada tindak pidananya,” tegasnya.
Politikus Golkar itu menekankan pentingnya prinsip due process of law agar RUU Perampasan Aset tidak berubah menjadi instrumen represif. Ia mengingatkan bahwa hak konstitusional warga, termasuk pihak ketiga dan ahli waris, harus tetap dihormati. “Kemudian harus seimbang antara kekuasaan negara dengan hak konstitusional warga. Ini pedoman yang mendasari nantinya RUU Perampasan Aset ini akan kita godok terus tentang masukan-masukan Anda,” ujarnya.
Rikwanto juga menyoroti isu krusial terkait mekanisme perampasan aset, apakah hanya bisa dilakukan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Ia mengingatkan agar aset bernilai besar seperti lahan atau tambang yang disita negara tidak kehilangan nilai akibat pengelolaan yang buruk. “Jangan sampai waktu disita asetnya itu nilainya kira-kira ya Rp100 juta dengan asumsi itu menjadi kekayaan negara nantinya, begitu berlalunya waktu tinggal Rp1 juta karena penyusutan dan lain-lain ya, atau mengelolanya tidak baik,” katanya.
Sebelumnya, koleganya di Golkar, Soedeson, juga menegaskan bahwa mekanisme perampasan aset tanpa proses pidana berpotensi melanggar Pasal 28 UUD 1945. Ia mengingatkan bahwa setiap warga negara berhak atas perlindungan harta benda. “Warga negara itu, termasuk penjahatnya, dilindungi harta kekayaannya oleh UUD. Tidak boleh orang itu dinyatakan bersalah kalau tanpa putusan hakim. Itu jelas,” ujarnya.
Pembahasan RUU Perampasan Aset ini menjadi sorotan karena menyangkut keseimbangan antara kepentingan negara dan hak warga. Golkar menekankan agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga adil dalam praktiknya.






