Bogor, – Pemerintah Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, menyatakan komitmennya untuk memperkuat keterbukaan informasi publik di tingkat desa. Salah satu langkah strategis yang tengah digalakkan adalah pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di seluruh desa wilayah kecamatan tersebut.
Camat Bojong Gede, Tenny Ramdani, menegaskan bahwa keberadaan PPID Desa sangat penting agar masyarakat memiliki akses informasi yang jelas terkait program, kegiatan, dan kebijakan pemerintah desa.
“PPID adalah ujung tombak transparansi. Masyarakat berhak tahu apa yang dikerjakan pemerintahnya, terutama soal penggunaan anggaran dan hasil pembangunan,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Selasa (9/9).
Pendampingan Teknis dan Regulasi
Untuk mendukung pembentukan PPID Desa, pihak kecamatan akan memberikan pendampingan menyeluruh. Mulai dari tahap pembentukan, pelatihan teknis, hingga tata cara penyusunan laporan informasi publik. Langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Peraturan Komisi Informasi Pusat.
Menurut Camat Tenny, desa tidak boleh tertinggal dalam era digitalisasi dan keterbukaan saat ini. Informasi publik harus disampaikan secara cepat, akurat, dan mudah diakses oleh masyarakat.
“Desa harus menjadi garda terdepan dalam pelayanan publik yang transparan dan akuntabel. Untuk informasi tentang desa dapat juga mengakses situs Jaga Desa, di sana ada info lengkap yang bisa diketahui tentang desa,” tambahnya.
Batasan Informasi dan Perlindungan Dokumen
Meski mendorong keterbukaan, Camat Tenny juga menekankan bahwa tidak semua informasi dapat dipublikasikan secara terbuka. Ada dokumen yang bersifat rahasia dan dilindungi oleh regulasi.
“LPJ Kades itu salah satu yang tidak boleh dipublikasikan secara terbuka karena sudah termasuk dokumen dan rahasia negara,” tegasnya.
Mencegah Disinformasi dan Meningkatkan Kepercayaan
Pembentukan PPID Desa diharapkan mampu meminimalisir disinformasi serta dugaan penyalahgunaan kewenangan atau anggaran. Dengan sistem informasi yang tertata, masyarakat akan lebih percaya terhadap kinerja pemerintah desa.
“Dalam waktu dekat, sebelum akhir tahun 2025 ini, Kecamatan Bojong Gede bersama dinas terkait akan menggelar sosialisasi serta bimbingan teknis bagi perangkat desa. Targetnya, seluruh desa di Bojong Gede sudah memiliki PPID aktif sebelum akhir tahun 2025, dan kami akan melakukannya melalui program keliling desa yang akan dimulai bulan Oktober tahun ini,” terangnya.
Menuju Pemerintahan Desa yang Terbuka dan Partisipatif
Dengan terbentuknya PPID Desa, Kecamatan Bojong Gede berharap tata kelola pemerintahan desa semakin terbuka, partisipatif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat yang semakin kritis terhadap informasi publik.
CKR BBH






