DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Revisi Perda Ketenagakerjaan, Libatkan Pekerja dan Pengusaha

MataSosial.com

DPRD37 Dilihat

MataSosial.Com – Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi mulai melakukan pembahasan awal terkait revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Agenda tersebut berlangsung dalam rapat kerja di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Rabu (15/04/2025).

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi IV, Ferry Supriyadi, dengan dihadiri anggota dewan serta mitra kerja. Turut hadir perwakilan dari Disnakertrans, BNN, tim P4GN, penyusun naskah akademik, hingga organisasi buruh dan pengusaha seperti SPSI, SPN, GSBI, OPSI, Sarbumusi, GARTEK, dan APINDO.

Ferry menekankan bahwa revisi ini merupakan langkah awal untuk menyempurnakan regulasi agar sesuai dengan dinamika ketenagakerjaan saat ini. Ia menegaskan pentingnya keterlibatan semua pihak dalam proses penyusunan aturan. “Kami ingin proses revisi ini benar-benar partisipatif. Semua pihak punya kesempatan menyampaikan gagasan agar aturan yang dihasilkan nanti tepat sasaran dan bisa diterapkan secara efektif,” ujarnya.

Menurut Ferry, masukan dari berbagai elemen akan menjadi kunci agar perda tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan nyata di lapangan. Ia berharap revisi kali ini dapat menutup kekurangan yang ada pada aturan sebelumnya.

Dalam forum tersebut, sejumlah organisasi menyampaikan pandangan. DPC KSPSI menyatakan dukungan penuh terhadap revisi sebagai upaya menjaga stabilitas daerah sekaligus membuka peluang kerja baru. GARTEK menyoroti pentingnya peningkatan keterampilan tenaga kerja serta perlunya penanganan masalah di lapangan, termasuk praktik pungutan liar dan lemahnya perlindungan bagi pekerja lokal.

Sementara itu, APINDO Kabupaten Sukabumi mendukung revisi dengan catatan agar aturan tetap selaras dengan regulasi di tingkat yang lebih tinggi dan tidak menambah beban bagi dunia usaha. “Regulasi harus memberi kepastian dan kenyamanan bagi investor. Jangan sampai justru menghambat iklim usaha yang sedang dibangun,” tegas perwakilan APINDO.

APINDO juga mendorong kebijakan berbasis lokal, khususnya dalam perekrutan tenaga kerja non-skill agar lebih memprioritaskan masyarakat setempat, dengan pengawasan ketat untuk mencegah pungli.

Organisasi pekerja lain seperti Sarbumusi dan SPN turut mengapresiasi keterlibatan banyak pihak dalam pembahasan ini. Mereka berharap hasil revisi benar-benar mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menciptakan hubungan industrial yang sehat.

Komisi IV DPRD memastikan seluruh masukan akan dikaji secara mendalam sebelum dituangkan dalam naskah Raperda. Proses ini diharapkan melahirkan regulasi yang lebih komprehensif, adaptif, dan inklusif.

Dengan revisi ini, DPRD Kabupaten Sukabumi menargetkan lahirnya kebijakan ketenagakerjaan yang mampu menjawab tantangan dunia kerja sekaligus mendorong pertumbuhan investasi di daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *