Kejari Sukabumi Tahan Delapan Tersangka Kredit Fiktif Termasuk Pejabat Bank

Sukabumi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukabumi resmi menahan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit fiktif di salah satu bank milik negara. Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya manipulasi dalam proses pengajuan kredit.

Kepala Kejari Sukabumi, Hanung Widyatmaka, menyebutkan bahwa salah satu tersangka adalah pejabat bank berinisial DDA yang menjabat sebagai Kepala Cabang Pembantu (KCP). “Total ada delapan tersangka yang kami tahan, terdiri dari satu pejabat KCP dan tujuh orang mantri,” ujarnya, Kamis (30/4/2026).

Selain DDA, tujuh tersangka lainnya berinisial LAD, RI, NAP, DS, ER, AH, dan HH. Mereka ditahan di Lapas Kelas IIA Warungkiara selama 20 hari, terhitung sejak 28 April hingga 18 Mei 2026.

Hasil penyidikan yang berlangsung sejak awal tahun mengungkap modus para tersangka dengan menciptakan debitur fiktif serta menggunakan identitas warga tanpa izin. “Mereka tidak menjalankan prosedur sebagaimana mestinya, seperti survei dan verifikasi. Data debitur direkayasa agar pinjaman bisa dicairkan,” jelas Hanung.

Akibat praktik tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 2,664 miliar. Dana hasil pencairan kredit diduga digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka, sebagian bahkan dijadikan imbalan agar target kredit terlihat tercapai dalam sistem internal bank.

Dalam proses penyidikan, kejaksaan mengamankan sejumlah dokumen penting sebagai barang bukti, mulai dari berkas pengajuan kredit hingga data warga yang identitasnya dicatut. “Seluruh barang bukti ini menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara,” tambah Hanung.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sesuai undang-undang yang berlaku. Ancaman hukuman maksimal yang menanti mereka mencapai 20 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *