JAKARTA – Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) menegaskan komitmennya dalam melindungi hak-hak konsumen. Langkah ini ditunjukkan dengan meminta klarifikasi kepada PT Traveloka Indonesia terkait pengaduan pembatalan tiket penerbangan dan proses pengembalian dana (refund) yang sempat tertunda.
Pertemuan klarifikasi pada 7 April 2026 menghadirkan perwakilan Traveloka, yakni Customer Operation Manager dan Legal Manager. Hasilnya, Traveloka telah menindaklanjuti pengaduan dengan berkoordinasi bersama pihak maskapai dan akhirnya melakukan pengembalian dana penuh kepada konsumen sesuai ketentuan yang berlaku.
Direktur Pemberdayaan Konsumen Ditjen PKTN, Immanuel Tarigan Sibero, menilai Traveloka sebagai salah satu pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang memiliki peran strategis dalam ekosistem digital, khususnya di sektor perjalanan dan pariwisata. “Traveloka memiliki posisi penting, tidak hanya sebagai pelaku usaha, tetapi juga sebagai mitra strategis Ditjen PKTN dalam mewujudkan perlindungan konsumen di ruang digital,” ujarnya.
Immanuel menambahkan, Ditjen PKTN mengapresiasi komitmen Traveloka dalam meningkatkan kualitas layanan pelanggan, menangani pengaduan, serta keterbukaan untuk berkoordinasi dengan pemerintah. Hal ini dinilai sebagai modal penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap transaksi digital.
Sementara itu, Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang menegaskan sikap tegas pemerintah terhadap pelanggaran hak konsumen. “Pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan perlindungan konsumen, antara lain memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur serta menindaklanjuti setiap pengaduan secara profesional. Jika terdapat pelanggaran, Ditjen PKTN akan mengambil langkah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Moga juga mengingatkan bahwa kepercayaan konsumen adalah aset utama dalam perdagangan digital. Oleh karena itu, kepuasan konsumen harus menjadi prioritas setiap pelaku usaha. Immanuel menambahkan, “Kami mendorong seluruh pelaku usaha untuk berupaya maksimal menyelesaikan pengaduan konsumen. Dengan demikian, masyarakat dapat merasa terlindungi dalam menggunakan berbagai jasa yang diperdagangkan.”
Selain menekankan tanggung jawab pelaku usaha, pemerintah juga mengimbau masyarakat agar menjadi konsumen cerdas dengan lebih teliti sebelum bertransaksi, termasuk memastikan kesesuaian data dan memahami syarat serta ketentuan layanan.
Untuk pengaduan terkait layanan Traveloka, konsumen dapat menghubungi layanan pelanggan di nomor (021) 30122077 atau melalui email cs@traveloka.com. Jika mengalami kesulitan, masyarakat juga bisa menyampaikan pengaduan ke Direktorat Pemberdayaan Konsumen Kemendag melalui WhatsApp di 0853-1111-1010 dengan melampirkan identitas diri, kronologis, dan bukti pendukung.












