Kemnaker Percepat Sertifikasi Ahli K3 untuk Wujudkan Tempat Kerja Aman

Kementerian7 Dilihat

JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus memperkuat komitmen menciptakan lingkungan kerja yang aman dengan menggencarkan pembinaan dan sertifikasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Program ini kini memasuki gelombang kedua dengan melibatkan 2.100 peserta.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa pembinaan ini merupakan langkah strategis untuk mempercepat peningkatan kompetensi Ahli K3 sekaligus menumbuhkan budaya keselamatan di tempat kerja. “Selain meningkatkan jumlah Ahli K3 melalui program sertifikasi, kita juga menargetkan percepatan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Kami juga mengajak perusahaan-perusahaan, khususnya yang berisiko tinggi atau memiliki lebih dari 100 pekerja, agar setiap perusahaan memiliki kebijakan, mitigasi risiko, serta perlindungan kerja yang lebih terstruktur,” ujarnya saat membuka kegiatan di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Menurut Yassierli, penerapan SMK3 menjadi kunci dalam memperkuat budaya K3 nasional. Perusahaan diharapkan mampu menyusun peta risiko, menyiapkan prosedur darurat, memberikan pelatihan bagi pekerja, serta melakukan evaluasi berkelanjutan. Ia menargetkan sertifikasi SMK3 dapat dilakukan secara masif dengan biaya lebih terjangkau. “Saat ini sekitar 18 ribu perusahaan telah menerapkan SMK3, namun ke depan jumlah tersebut diharapkan meningkat signifikan hingga mencapai puluhan ribu perusahaan,” jelasnya.

Menaker optimistis percepatan pembinaan dan sertifikasi Ahli K3 akan menekan angka kecelakaan kerja sekaligus memperkuat perlindungan bagi buruh. Untuk mendukung hal tersebut, pemerintah menyiapkan auditor SMK3 agar proses sertifikasi berjalan lebih luas dan efektif.

Selain itu, Kemnaker mengajak seluruh elemen ketenagakerjaan, mulai dari ALPK3I, PJK3, lembaga audit SMK3, serikat pekerja, hingga dunia usaha untuk berkolaborasi membangun ekosistem K3 nasional. “Saya berkomitmen melibatkan serikat pekerja dan serikat buruh sebagai bagian dari ekosistem ketenagakerjaan, termasuk berperan dalam penguatan SMK3. Hal ini untuk meningkatkan keselamatan dan kesehatan pekerja/buruh, produktivitas, serta daya saing perusahaan. Dan semangat itulah yang harus kita bangun dalam membangun budaya K3 di tempat kerja,” tegas Yassierli.

Dengan langkah ini, pemerintah berharap budaya K3 semakin mengakar di dunia kerja Indonesia, sehingga keselamatan pekerja terjamin dan produktivitas perusahaan dapat terus meningkat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *