Pemerintah Perkuat Kebijakan Propekerja, Seimbangkan Perlindungan dan Daya Saing

Kementerian8 Dilihat

JAKARTA – Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat perlindungan pekerja sekaligus menjaga keseimbangan dengan keberlangsungan usaha dan daya saing nasional. Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Cris Kuntadi, dalam konferensi pers bertema Penguatan Pelindungan Pekerja dan Kepastian Hukum Ketenagakerjaan di Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Cris menekankan bahwa kesejahteraan pekerja dan kemajuan industri harus berjalan beriringan. “Karena itu, pemerintah terus menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada pekerja, sekaligus menjaga iklim usaha tetap sehat, produktif, dan kompetitif,” ujarnya.

Salah satu langkah nyata adalah penetapan Upah Minimum 2026 dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, pertumbuhan ekonomi, dan inflasi daerah. Pemerintah juga menata kembali pengaturan upah sektoral agar lebih adil sesuai karakteristik dan risiko kerja tiap sektor.

Di sektor ekonomi digital, pemerintah memperkuat perlindungan bagi pengemudi dan kurir daring dengan peningkatan Bonus Hari Raya (BHR), minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama setahun. Sementara itu, pekerja informal seperti petani, nelayan, pedagang, dan pengemudi daring mendapat keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 50 persen.

Untuk pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja, manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) ditingkatkan berupa uang tunai 60 persen dari upah selama enam bulan, akses pelatihan kerja, dan informasi pasar kerja. Pemerintah juga menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600 ribu kepada 15 juta pekerja, serta menyiapkan lebih dari 274 ribu unit rumah subsidi agar buruh memiliki hunian layak.

Dalam aspek hubungan industrial, pemerintah mengoptimalkan peran Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional dan melibatkan serikat pekerja dalam penyusunan kebijakan. Di bidang regulasi, pemerintah bersama DPR RI telah menuntaskan pembahasan RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) untuk memberikan kepastian hukum terkait hak, kewajiban, dan mekanisme penyelesaian perselisihan.

Menghadapi tantangan global, pemerintah menyiapkan Satgas Debottlenecking, sistem peringatan dini PHK, serta pemantauan sektor terdampak. Pemutusan hubungan kerja ditegaskan sebagai opsi terakhir.

Selain itu, peningkatan kualitas SDM dilakukan melalui pelatihan vokasi nasional bagi 70 ribu lulusan SMA/SMK/MA dan program pemagangan nasional untuk 100 ribu lulusan perguruan tinggi. Pemerintah juga menyediakan pelatihan produktivitas, sertifikasi Ahli K3 Umum gratis bagi 4 ribu pekerja, serta memperluas kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas dan tenaga kerja mandiri.

“Seluruh kebijakan ini merupakan wujud hadirnya negara dalam memastikan pekerja Indonesia memperoleh pelindungan, kepastian hukum, dan kesejahteraan yang layak,” tegas Cris.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *