Presiden Prabowo Umumkan Paket Kebijakan Perlindungan Pekerja di May Day 2026

ASTACITA10 Dilihat

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan serangkaian kebijakan baru untuk memperkuat perlindungan pekerja dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Jakarta, Jumat (1/5/2026). Paket kebijakan tersebut mencakup jaminan hukum, peningkatan kesejahteraan, serta kepastian kerja bagi buruh di berbagai sektor.

Acara peringatan May Day turut dihadiri Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Panglima TNI Agus Subiyanto, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat, serta Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor.

Presiden menegaskan bahwa seluruh kebijakan pemerintah berorientasi pada kepentingan rakyat, khususnya kaum pekerja. “Dalam satu tahun ini, kebijakan-kebijakan yang diambil oleh pemerintah yang saya pimpin adalah kebijakan-kebijakan yang membela seluruh rakyat Indonesia, terutama kaum buruh,” ujarnya.

Kebijakan baru yang diumumkan meliputi UU No. 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), Perpres No. 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online, serta Perpres No. 25 Tahun 2026 tentang Ratifikasi ILO Convention 188 untuk menjamin kesejahteraan awak kapal perikanan. Selain itu, Presiden juga menetapkan Keppres No. 10 Tahun 2026 tentang Satgas Mitigasi PHK dan Kesejahteraan Buruh, serta mengangkat aktivis buruh Marsinah sebagai Pahlawan Nasional.

Pemerintah turut mempertegas kebijakan ketenagakerjaan melalui pembatasan outsourcing yang diatur dalam Permenaker No. 7 Tahun 2026.

Selain kebijakan baru, Presiden juga menyinggung program perlindungan sosial yang telah berjalan sejak 2025, seperti kenaikan upah minimum (PP No. 49 Tahun 2025), pemberian bonus hari raya bagi pengemudi dan kurir online, serta potongan 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja bukan penerima upah (PP No. 50 Tahun 2025).

Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) juga ditingkatkan, berupa uang tunai 60 persen dari upah selama enam bulan, akses pelatihan kerja, dan informasi pasar kerja (PP No. 6 Tahun 2025). Program lain mencakup pelatihan vokasi, peningkatan produktivitas, pelatihan ahli K3 gratis, serta pelibatan serikat pekerja dalam budaya keselamatan kerja.

Pemerintah juga memperluas akses perumahan melalui program rumah subsidi bagi buruh, serta membuka lebih banyak kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.

Dengan kebijakan ini, Presiden menegaskan komitmen pemerintah untuk menghadirkan perlindungan menyeluruh bagi pekerja Indonesia, sekaligus mema

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *