TikTok Nonaktifkan 1,7 Juta Akun Anak, Pemerintah Tegaskan Kepatuhan PP TUNAS Harus Nyata

Kementerian11 Dilihat

JAKARTA – Implementasi kepatuhan platform digital terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) mulai menunjukkan hasil konkret. TikTok menjadi platform pertama yang melaporkan capaian signifikan dengan menonaktifkan 1,7 juta akun anak di bawah usia 16 tahun.

Langkah ini merupakan peningkatan besar dibandingkan data sebelumnya pada 14 April 2026, saat TikTok menutup sekitar 780 ribu akun anak. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa perkembangan ini menandai pergeseran dari sekadar komitmen menuju implementasi nyata. “Per hari ini, yang telah dinonaktifkan akun di bawah 16 tahun adalah 1,7 juta akun anak dari platform TikTok,” jelasnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (28/4/2026).

Selain penonaktifan akun, pemerintah bersama TikTok membahas rencana aksi kepatuhan yang lebih rinci, termasuk penanganan konten berisiko seperti judi online. Meutya mengingatkan bahwa kepatuhan PP TUNAS berlaku bagi seluruh platform digital. “Kami menghimbau para platform yang sudah mengatakan komitmen kepatuhannya untuk tidak berhenti di hanya komitmen kepatuhan, tapi untuk segera melapor langkah-langkah nyata yang sudah dilakukan kepada publik di Indonesia melalui Kementerian Komdigi,” tegasnya.

Menkomdigi juga meminta seluruh platform segera menyampaikan self-assessment kepatuhan sebelum batas waktu 6 Juni 2026 agar evaluasi berjalan cepat dan terukur. “Jadi kalau yang belum silakan juga untuk segera memberikan self assessment-nya agar tidak bertumpuk di ujung, agar bisa disegerakan juga oleh penilaian-penilaian dari tim kami di Kementerian Komdigi,” ujarnya.

Head of Public Policy TikTok Indonesia, Hilmi Ardianto, menegaskan bahwa keamanan pengguna menjadi prioritas utama. TikTok, katanya, terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah dalam literasi digital, perlindungan anak, dan penanganan konten berbahaya. “Kami sangat mengapresiasi Komdigi yang sudah menjadi partner kami selama ini untuk terus menggiatkan literasi digital dan berbagai kampanye lainnya seperti anti judi online. Gunanya adalah untuk bisa meningkatkan kembali literasi digital dari masyarakat di Indonesia,” ungkap Hilmi.

Dengan langkah ini, pemerintah menegaskan bahwa kepatuhan PP TUNAS bukan sekadar janji, melainkan harus diwujudkan dalam tindakan nyata demi perlindungan anak di ruang digital.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *