Matasosial.Com – Jakarta Rabu 4 November 2026, Usut Tuntas Kasus Penyadapan jadi perintah Presiden Prabowo ke Kapolri. Proses hukum harus objektif dan transparan. Pelayanan masyarakat tetap jalan tanpa gangguan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan sikap Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara Jakarta. Selain itu Prasetyo Hadi menjelaskan perkembangan terbaru terkait Usut Tuntas Kasus Penyadapan. Kemudian Prasetyo Hadi menegaskan bahwa Presiden meminta proses hukum berjalan sesuai aturan.
Masyarakat Tidak Perlu Khawatir Soal Penyadapan

Sementara itu Prasetyo Hadi meminta masyarakat tidak perlu khawatir atas peristiwa ini. Ia menegaskan bahwa negara telah mengatur mekanisme penyadapan melalui undang undang hingga Peraturan Kepala Kepolisian RI. Selain itu ia menegaskan bahwa tindakan ilegal tersebut hanya berasal dari oknum tertentu.
“Bahwa proses-proses penyadapan sesungguhnya telah diatur di dalam peraturan-peraturan perundangan yang kita miliki, sehingga kami sampaikan kepada seluruh masyarakat untuk tidak perlu khawatir. Ini dilakukan tentunya oleh oknum-oknum tertentu,” tutupnya.

Istana Nilai Penyadapan Mengarah Ke Makar
Di sisi lain Prasetyo Hadi menyampaikan penilaian Istana atas dugaan penyadapan ini. Ia menjelaskan bahwa dugaan tersebut menyasar Presiden, pejabat negara, pengusaha, hingga tokoh lembaga swadaya masyarakat. Oleh karena itu Istana menilai tindakan tersebut dapat membahayakan keselamatan negara dan pimpinan negara.

“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini mengarah ke perbuatan makar. Ini juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara, termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara,” kata dia.
Presiden Perintah Usut Tuntas Kasus Penyadapan

Selanjutnya Prasetyo Hadi menyampaikan petunjuk Presiden kepada Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto. Presiden meminta Kapolri menjalankan Usut Tuntas Kasus Penyadapan secara objektif dan transparan. Selain itu Presiden meminta Kapolri bekerja sesuai peraturan perundang undangan tanpa menutup nutupi fakta.
“Bapak Presiden sudah memberikan petunjuk kepada Bapak Kapolri agar proses ini dilakukan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seobjektif mungkin tanpa ada yang ditutup-tutupi,” ujar Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Negara Jakarta.

Pelayanan Polisi Tetap Jalan Tanpa Gangguan
Kemudian Prasetyo Hadi menyampaikan pesan Presiden agar perkara ini tidak mengganggu tugas kepolisian. Ia menegaskan bahwa Presiden meminta pelayanan masyarakat tetap berjalan optimal. Selain itu ia menegaskan bahwa koordinasi dengan Kapolri sudah berjalan untuk menjaga pelayanan tersebut.
“Kami juga telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat dari institusi kepolisian tidak berkurang sama sekali,” tegasnya.






